MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 94 Tahun 2013 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Kawasan Perkotaan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (13/6) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Lyliani Sunarno, S.Sos, dengan didampingi aparat kepolisian.
Dalam giat kali ini, Dishub Makassar menertibkan kendaraan bertonase berat, khususnya truk dengan berat di atas 8 ton atau beroda 10 ke atas, yang masih melintas di ruas jalan dalam kota yang telah dilarang untuk dilalui kendaraan sejenis.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kendaraan dengan muatan berat kerap menjadi penyebab kemacetan dan kerusakan jalan," jelas Lyliani di sela-sela operasi.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang mengeluhkan dampak kendaraan besar terhadap kondisi jalan dan lingkungan sekitar. Dishub menegaskan akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala demi menciptakan tertib lalu lintas di Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Munafri Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Dishub Makassar Lewat Family Gathering
-
Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
-
Dishub Kota Makassar Gelar Apel Pagi dan Berikan Bantuan untuk Petugas Korban Insiden Demo
-
Dishub Makassar Unggah Rute Bus Sekolah Gratis, Orang Tua dan Pelajar Kini Lebih Mudah Mengakses Informasi
-
Makassar Siap Jadi Tuan Rumah Transit Akhir Pelayaran KJK 2025, Wali Kota Sambut Audiensi TNI AL