Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Dishub Makassar menertibkan kendaraan bertonase berat, khususnya truk dengan berat di atas 8 ton atau beroda 10 ke atas, yang masih melintas di ruas jalan dalam kota yang telah dilarang untuk dilalui kendaraan sejenis.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 94 Tahun 2013 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Kawasan Perkotaan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (13/6) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Lyliani Sunarno, S.Sos, dengan didampingi aparat kepolisian.
Dalam giat kali ini, Dishub Makassar menertibkan kendaraan bertonase berat, khususnya truk dengan berat di atas 8 ton atau beroda 10 ke atas, yang masih melintas di ruas jalan dalam kota yang telah dilarang untuk dilalui kendaraan sejenis.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kendaraan dengan muatan berat kerap menjadi penyebab kemacetan dan kerusakan jalan," jelas Lyliani di sela-sela operasi.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang mengeluhkan dampak kendaraan besar terhadap kondisi jalan dan lingkungan sekitar. Dishub menegaskan akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala demi menciptakan tertib lalu lintas di Makassar.
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 11:08
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08