Tanah Nganggur 2 Tahun Berturut-turut Bisa Diambil Alih Negara
13 Juli 2025 20:57
Sukarniaty menyebutkan bahwa mayoritas formasi jabatan kini telah diisi dan akan diisi oleh ASN hasil rekrutmen tahap I dan II, yang saat ini sedang menunggu pengumuman final dari pusat.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Harapan 2.017 tenaga honorer Pemprov Sulsel untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pupus sudah. Setelah dirumahkan per 1 Juni 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengaktifkan mereka.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pelaksanaan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional.
"Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024," jelasnya, Kamis, 12 Juni 2025.
Sukarniaty menyebutkan bahwa mayoritas formasi jabatan kini telah diisi dan akan diisi oleh ASN hasil rekrutmen tahap I dan II, yang saat ini sedang menunggu pengumuman final dari pusat.
"Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa semua formasi yang diusulkan daerah saat ini memang hanya untuk jalur ASN, khususnya PPPK. Bagi mereka yang tidak lolos seleksi, maka tidak ada lagi jabatan fungsional yang dapat diisi secara non-ASN. (*)
13 Juli 2025 20:57
13 Juli 2025 19:15
13 Juli 2025 18:08
13 Juli 2025 18:04