BUKAMATANEWS- Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50% dan diganti dengan tambahan bantuan subsidi upah (BSU) menjadi Rp300.000 per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan tersebut dipilih karena BSU dapat memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan dengan diskon tarif listrik.
"Kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025)
Diketahui, Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000/Bulan untuk sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Kemudian sebesar Rp 288 ribu guru Kemendikdasmen dan Rp 277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Anggaran yang dikeluarkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp10,72 triliun.
BERITA TERKAIT
-
Jumlah penerima Bansos Turun Tahun Ini
-
Diskon Tarif Listrik 50 persen Ada Lagi, Berlaku Juni - Juli 2025
-
Hadir di Jappa Jokka Cap Go Meh 2025, PLN Sosialisasikan Kemudahan Aplikasi PLN Mobile
-
Pj Bupati Jeneponto Ingatkan Pentingnya Netralitas dalam Penyaluran Bantuan Pemerintah
-
Heboh Penerima Bantuan Beras Harus Bayar Rp 10.000, Buwas: Itu Akalan Oknum