Tok! Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Ini Aturan Barunya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi melarang pencantuman syarat usia dalam lowongan kerja melalui SE No. M/6/HK.04/V/2025. Diskriminasi dalam rekrutmen dilarang keras.
MAKASSAR,BUKAMATANEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Dalam keterangan persnya pada Rabu (28/5), Yassierli menyatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menegaskan komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi, khususnya dalam proses rekrutmen.
"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," ujar Yassierli.
Ia menyoroti masih banyaknya praktik diskriminatif yang ditemukan dalam lowongan pekerjaan, seperti syarat usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan. Berdasarkan edaran ini, pencantuman syarat usia hanya diperbolehkan dalam dua kondisi:
-
Jika karakteristik pekerjaan secara nyata memengaruhi kemampuan individu dalam melaksanakan tugas.
-
Jika syarat usia tidak menghilangkan atau mengurangi kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.
Aturan ini juga berlaku secara setara bagi pencari kerja penyandang disabilitas.
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada bupati/walikota dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
"Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," tegas Yassierli.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyiapkan regulasi lanjutan untuk memperkuat larangan diskriminasi, termasuk revisi atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta penyusunan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari revisi tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Darmawansyah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mewujudkan pasar tenaga kerja yang inklusif dan adil.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
