Diduga Lakukan Penghasutan di Kampus Atma Jaya, Raymond Arfandy Dilaporkan ke Polda Sulsel
Raymond Arfandy dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penghasutan yang mengganggu kondusifitas di Universitas Atma Jaya Makassar. Kasus ini melibatkan konflik internal yayasan kampus.
MAKASSAR,BUKAMATANEWS– Nama Raymond Arfandy resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan atas dugaan penghasutan yang berujung pada terganggunya kondusifitas di lingkungan Universitas Atma Jaya Makassar.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP / 43 / IH /2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/8/243Y/IIV2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 18 Maret 2025.
Pelapor, Dani Chandra Syarif—ahli waris dari John Chandra Syarif—melaporkan Raymond atas dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Dani, peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, di lingkungan Kampus Atma Jaya, Jl Tanjung Alang No 23, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Ia menyebut Raymond datang ke kampus bersama mantan Rektor Wihalminus Sombo Layuk, mantan Wakil Rektor Rosa Agustina Oyong, serta Ketua Senat Rafael Tunggu.
“Mereka mendatangi rektor baru, Pak Hendrikus Kadang, lalu memaksa masuk ke ruangan mantan rektor serta mempertanyakan SK pengangkatan Pak Hendrikus,” ujar Dani.
Lebih lanjut, Dani menyebut Raymond sempat mengancam akan melaporkan Hendrikus ke polisi terkait sistem pembayaran mahasiswa melalui QRIS yang diklaim masuk ke rekening yayasan.
“Besoknya dia kumpulkan dosen dan staf di aula, lalu arahkan untuk mendukung yayasan baru bentukan dia. Bahkan menjanjikan pembayaran gaji jika mereka mendukung yayasan itu,” ungkapnya.
Dani mengaku merasa tertekan dan khawatir kejadian ini akan mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan kampus.
Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Muara Harianja, turut angkat bicara. Ia menyebut tindakan Raymond sudah melampaui kewenangan karena yang bersangkutan bukan bagian dari yayasan.
“Raymond ini orang luar. Dia menggandeng orang-orang yang sudah diberhentikan oleh yayasan. Tidak pantas mengintervensi rektor dan menjanjikan imbalan ke karyawan. Ini yang kami lawan,” tegas Muara.
Ia juga membantah adanya tindakan kekerasan terhadap mantan Rektor Wihalminus. Menurutnya, petugas keamanan hanya diminta mengantar Wihalminus ke lift, bukan menyeret keluar.
“Soal AHU yang dipegang Raymond, itu hanya dokumen administrasi yang belum berkekuatan hukum tetap. Bahkan saat ini tengah digugat di PN Makassar karena diduga cacat prosedural,” tutupnya.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
