
Catat! Ormas Tidak Berwenang Lakukan Penyegelan Hingga Penggeledahan
Kemendagri mengimbau seluruh ormas di Indonesia agar menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif dalam menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) tidak berwenang bertindak sebagai aparat penegak hukum. Seperti halnya melakukan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, mengatakan, wewenang penegakan hukum hanya dapat dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.
"Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Seperti halnya penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan," kata Aang Witarsa Rofik dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Mei 2025.
Penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini menjadi acuan penting agar kepala daerah tidak ragu saat menindaklanjuti ormas yang terbukti melanggar aturan. Pemerintah daerah diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif," kata Aang.
Kemendagri menegaskan, ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat. Seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.
ormas juga dapat berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, ormas diharapkan memberikan dampak positif dan tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Kemendagri mengimbau seluruh ormas di Indonesia agar menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif dalam menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47