Siap-siap! Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, Ini Daftar Lengkap Nominalnya
Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 bagi PNS pada Juni 2025. Berikut jadwal pencairan, rincian besaran gaji, dan daftar lengkap gaji pokok berdasarkan golongan.
MAKASSAR,BUKAMATANEWS — Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali akan menyalurkan gaji ke-13 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangannya, Presiden menyebutkan bahwa total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang, mencakup ASN pusat, daerah, TNI-Polri, serta para hakim dan pensiunan.
“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN dan mendukung daya beli masyarakat,” ujar Presiden Prabowo.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan dalam bentuk:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan)
-
Tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara untuk ASN daerah, pembayaran mengikuti skema yang sama namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pensiunan juga akan menerima gaji ke-13, sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Sebelumnya, THR 2025 sudah dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan momen tahun ajaran baru.
Daftar Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku mulai tahun ini:
Golongan I
-
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Tambahan untuk PNS
Selain gaji, para PNS juga memperoleh berbagai fasilitas seperti:
-
Tunjangan dan jaminan sosial (pensiun dan hari tua)
-
Hak cuti
-
Perlindungan kerja
-
Pengembangan kompetensi secara berkelanjutan
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
