Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa proses seleksi PJLP dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas dalam proses rekrutmen ini.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Kabar baik bagi para pencari kerja di Makassar! Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali membuka peluang rekrutmen tenaga honorer melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Skema ini menawarkan kesempatan bagi ribuan warga yang ingin mengabdi di berbagai sektor pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa proses seleksi PJLP dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas dalam proses rekrutmen ini.
“Proses seleksi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku melalui ULP. Kami membuka peluang ini agar semua tenaga honorer bisa berkontribusi dengan status yang lebih legal dan tertib,” ungkap Akhmad Namsum.
Syarat dan Proses Pendaftaran
Para calon tenaga honorer yang ingin mendaftar diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, usia maksimal pelamar adalah 58 tahun, dan pelamar harus melengkapi berkas administrasi umum sesuai posisi yang dilamar.
Saat ini, proses rekrutmen tengah fokus pada kategori:
Tenaga kebersihan, dengan jumlah tenaga honorer tercatat mencapai 2.624 orang.
Tenaga teknis lainnya di berbagai instansi, sebanyak 1.110 orang.
Calon pendaftar diminta mengurus dan menyerahkan NIB ke kantor kecamatan masing-masing sebagai bagian dari persyaratan administratif.
Untuk mempermudah para calon pendaftar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar membuka layanan jemput bola di seluruh kantor kecamatan. Kepala DPMPTSP, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan agar tak ada calon tenaga honorer yang tertinggal.
“Tim PTSP telah turun langsung ke lapangan sejak Jumat dan Sabtu lalu. Kami bantu langsung pengurusan NIB di kecamatan masing-masing,” jelas Helmy.
Layanan ini menyasar seluruh wilayah, terutama bagi tenaga teknis yang bertugas di lingkup kecamatan maupun dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
“Yang penting nama pelamar sudah masuk database, dan memenuhi syarat usia. Kami bantu terbitkan NIB di tempat,” tambah Helmy.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan NIB
Calon pendaftar yang ingin mengurus NIB melalui layanan jemput bola di PTSP cukup menyiapkan:
✅ Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK)
✅ Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
✅ Nomor telepon WhatsApp aktif
✅ Alamat email (opsional)
Dasar Hukum Penataan Tenaga Honorer
Kebijakan ini mengacu pada Surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 Tanggal 9 Mei 2025 tentang penataan Pegawai Non ASN. Disebutkan bahwa tenaga honorer yang tidak masuk database dan tidak mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS dapat ditata melalui penyedia jasa perseorangan secara selektif sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dengan pembukaan peluang PJLP ini, Pemkot Makassar berharap dapat mendorong pemerataan kesempatan kerja, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di kota ini.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33