Kemenhub Susun Aturan Baru Perparkiran Gantikan Regulasi Lama Sejak 1993
Kemenhub tengah menyusun aturan baru soal perparkiran menggantikan regulasi tahun 1993. Aturan ini masih dalam tahap pembahasan internal dan akan segera diuji publik.
BUKAMATANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub) terbaru yang akan mengatur penyelenggaraan perparkiran di Indonesia. Aturan ini dirancang untuk menggantikan regulasi lama, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum, yang telah berusia lebih dari 30 tahun.

Kasubdit Lalu Lintas Perkotaan, Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Ardiansyah, mengatakan bahwa penyusunan regulasi baru ini masih berada dalam tahap pembahasan internal dan belum melibatkan asosiasi pengelola parkir.
“Kita sedang menyusun Rapermenhub, atau kita sebut RPM, terkait dengan penyelenggaraan parkir. Ini memang sudah lama disiapkan, namun sempat tertunda karena padatnya kegiatan angkutan Lebaran,” ujar Ardi dalam Diskusi Santai Perparkiran di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Ardi menjelaskan bahwa saat ini Rapermenhub tersebut sudah berada di biro hukum untuk dibahas lebih lanjut. Prosesnya masih panjang karena terdapat sejumlah pasal yang perlu didalami secara internal sebelum dilakukan uji publik.
“Aturan ini akan lebih rinci dan mengakomodir perkembangan teknologi yang ada. Setelah pembahasan biro hukum selesai, akan ada dua kali pembahasan lanjutan dan kemudian persiapan uji publik dengan melibatkan semua pemangku kepentingan,” lanjutnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan sistem perparkiran nasional yang lebih modern, tertib, dan efisien seiring perkembangan zaman.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
