MAROS, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menyerahkan legalitas Koperasi Merah Putih kepada 22 desa dan kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan, Senin (19/05/2025). Penyerahan legalitas ini digelar di Lapangan Pallantikang, Maros, sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap penguatan ekonomi desa.
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, ST, MSi, Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KOPURINDAG), Agustam, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Dorong Ekonomi Lokal yang Berdaya Saing
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andi Muetazim Mansyur menekankan pentingnya keberadaan koperasi sebagai ujung tombak pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Menurutnya, koperasi bukan sekadar lembaga usaha, tetapi juga wadah gotong royong yang mampu menghadirkan kesejahteraan kolektif.
“Legalitas resmi yang kami serahkan hari ini diharapkan menjadi landasan bagi koperasi untuk tumbuh sebagai motor penggerak ekonomi desa yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Muetazim.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden
Penyerahan legalitas ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Desa Berbasis Koperasi. Pemkab Maros berkomitmen mendukung program nasional tersebut melalui pendampingan koperasi dan pemberian fasilitas yang memadai.
“Kami percaya, dengan legalitas yang kuat dan tata kelola yang baik, Koperasi Merah Putih akan mampu menjadi pilar utama pembangunan ekonomi lokal. Ini menjadi kunci untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa,” kata Muetazim.
Komitmen Pembinaan dan Penguatan Kapasitas
Sementara itu, Kepala Dinas KOPURINDAG, Agustam, menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan pembinaan dan pelatihan kepada koperasi-koperasi ini. Tujuannya adalah agar koperasi dapat beroperasi secara profesional dan transparan, sekaligus membuka peluang usaha baru di sektor pertanian, UMKM, dan jasa.
“Kami tidak hanya berhenti pada tahap legalitas. Ke depan, akan ada pelatihan manajemen koperasi, pendampingan usaha, dan kemudahan akses modal bagi anggota koperasi,” jelasnya.
Harapan untuk Kemandirian Desa
Penyerahan legalitas Koperasi Merah Putih ini menjadi langkah awal bagi desa dan kelurahan di Maros untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis prinsip kekeluargaan dan kebersamaan.
“Kami ingin koperasi ini menjadi contoh praktik ekonomi gotong royong yang sesungguhnya. Ke depan, semoga dapat menjadi sumber pendapatan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Muetazim.
BERITA TERKAIT
-
QRIS Jelajah Budaya Indonesia, BI Sulsel Integrasikan Potensi Wisata dan Ekosistem Ekonomi Digital
-
Maros vs Takalar di Piala Gubernur Sulsel 2025, Bupati Chaidir Syam Hadir Langsung Beri Dukungan
-
Injourney Airports dan Pemkab Maros Kolaborasi Tanam 30 Ribu Pohon Demi Masa Depan Hijau
-
Wujudkan Maros Religius, 5.000 Hati Menyatu dalam Gelaran Zikir Akbar di Lapngan Pallantikang
-
3.000 Warga Ditargetkan Ikuti Zikir Akbar "Maros Berzikir"