KPPU Segera Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Perusahaan Terlibat
KPPU akan menyidangkan 97 penyelenggara pinjaman online atas dugaan kartel suku bunga. Kasus ini berpotensi membawa dampak besar bagi industri fintech Indonesia.
BUKAMANEWS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan akan segera menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan praktik kartel suku bunga oleh para pelaku usaha di sektor pinjaman online (pinjol).

Sidang ini menjadi langkah lanjutan dari hasil penyelidikan yang menemukan indikasi adanya pengaturan tingkat bunga secara kolektif di industri teknologi finansial.
Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, temuan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan persekongkolan harga atau tarif antarpelaku usaha.
Sebanyak 97 penyelenggara pinjol terlibat dalam perkara ini, dengan dugaan telah menyepakati batas suku bunga harian melalui asosiasi industri, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Batas Suku Bunga Disepakati Bersama
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku usaha menyepakati plafon bunga pinjaman harian tidak melebihi 0,8% dari jumlah pinjaman yang diterima peminjam. Besaran ini kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021. KPPU menilai kesepakatan ini berpotensi mengurangi persaingan dan merugikan konsumen.
"Kami melihat adanya pengaturan tarif secara kolektif oleh anggota asosiasi selama periode 2020 hingga 2023, yang dapat menghambat dinamika pasar," ungkap Ifan, sapaan akrab Fanshurullah, dalam siaran pers.
Struktur Pasar Didominasi Pemain Besar
Berdasarkan data hingga Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara pinjol aktif, namun pasar dikuasai oleh sejumlah pemain utama seperti KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya tersebar pada pelaku dengan pangsa lebih kecil. KPPU juga mencermati adanya afiliasi bisnis antara perusahaan pinjol dengan platform e-commerce besar, yang semakin menguatkan struktur pasar terkonsentrasi.
Potensi Sanksi dan Dampaknya
KPPU menyatakan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap persidangan usai Rapat Komisi pada 25 April 2025. Sidang bertujuan untuk memverifikasi bukti dan membuka kesempatan pembuktian lebih lanjut dari semua pihak terkait.
Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenai denda administratif hingga 50% dari laba atau maksimal 10% dari total penjualan selama masa pelanggaran berlangsung.
"Penegakan hukum ini menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim persaingan yang adil, terutama di sektor keuangan digital yang sangat strategis," tegas Ifan.
Pasar Pinjol: Potensi Besar, Risiko Besar
Hingga pertengahan 2023, industri pinjol mencatat lebih dari 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, dengan 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dan total penyaluran pinjaman mencapai Rp 829,18 triliun. Sementara itu, menurut Bank Dunia, Indonesia masih memiliki credit gap sebesar Rp 1.650 triliun—menandakan tingginya permintaan pembiayaan di luar sistem keuangan formal.
KPPU menilai, kasus ini dapat membawa perubahan besar dalam regulasi industri. "Kami mendorong adanya revisi standar industri, penguatan pengawasan asosiasi, hingga transformasi model bisnis pinjol agar lebih kompetitif dan pro-konsumen," pungkas Ifan.
Saat ini, KPPU tengah merampungkan pembentukan Tim Majelis yang akan memimpin proses sidang serta menyusun jadwal sidang perdana.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
