
Hamka B Kady Dorong Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojol
Belum adanya regulasi yang berpihak kepada para pengemudi ojol, membuat mereka tidak mendapat jaminan sosial, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan sebagainya.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Anggota DPR RI Hamka B Kady mengungkap, Komisi V DPR RI tengah menggodok pembentukan Undang-undang Transportasi Online yang salah satunya mengatur penguatan regulasi dan perlindungan hukum yang jelas atas profesi pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Hamka, status para pengemudi ojol ini belum memiliki kepastian hukum.
"Komisi V coba rumuskan naskah akademik UU transportasi online. Komisi V berkomitmen harus ada aturan mainnya. Harus ada payung hukum yang jelas," ujar Hamka B Kady pada Diskusi Publik dengan tema Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia, di FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat, 2 Mei 2025.
Legislator Golkar asal Sulsel ini memandang perlunya kejelasan status hukum dan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Menurutnya, banyak keluhan dari pengemudi yang merasa posisi mereka rentan, terutama ketika kebijakan aplikator dinilai merugikan.
Belum adanya regulasi yang berpihak kepada para pengemudi ojol, membuat mereka tidak mendapat jaminan sosial, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan sebagainya.
Selain itu, Hamka juga menyoroti penanganan tegas terhadap kendaraan truk angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Diketahui, setiap kendaraan angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.
"Angkutan darat tantangannya besar dan ruwet. Karena harus ada jalan yang baik, lalu lintas nyaman dan aman. Ini harus ditata dengan baik. Termasuk truk Odol yang seringkali jadi biang kerok kecelakaan lalu lintas," katanya.
Diketahui, kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali ketahuan membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku. Akibat dari truk Odol yang melintas di jalan beragam.
Mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban dan rem blong.
Kondisi overdimension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45