Bawaslu Palopo Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh Cawalkot Naili Trisal Jelang PSU
Bawaslu Palopo menemukan dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Wali Kota nomor urut 4, Naili Trisal, terkait ketidaksesuaian tanggal pembayaran pajak dalam dokumen resmi dan yang diunggah ke Silon.
MAKASSAR,BUKAMATANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengungkap dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal, menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025.

Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, menyatakan bahwa temuan tersebut telah diregistrasi dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025 dan memenuhi syarat formil serta materiil sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.
"Meskipun pajak atas nama calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal, telah dibayarkan, terdapat ketidaksesuaian antara tanggal pembayaran dalam dokumen resmi dengan dokumen yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ujar Widianto pada Jumat (2/5/2025).
Widianto menjelaskan bahwa Naili Trisal melakukan pembayaran pajak pada 6 Maret 2025, namun dokumen yang diunggah ke Silon mencantumkan tanggal 25 Februari 2025. Perbedaan ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi dan akan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Widianto, tindakan Naili dan liaison officer (LO) tidak tergolong sebagai tindak pidana pemilu, melainkan murni pelanggaran administrasi.
Sebelumnya, Bawaslu Palopo menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin. Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menyatakan bahwa penelusuran dilakukan sejak Maret 2025 hingga Minggu (27/4/2025), dan setelah mengumpulkan alat bukti serta keterangan, temuan tersebut diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran administrasi.
Bawaslu Palopo menegaskan bahwa mereka akan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Palopo untuk melakukan telaah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
