SELAYAR, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan telah menetapkan lima orang tersangka.
Sebanyak dua tersangka ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 18.10 Wita, dan tiga orang lainnya ditangkap pada Rabu, 23 April 2025.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial Rsd (17 tahun), warga Desa Laiyolo; AR (44), warga Jalan Pahlawan Benteng; JM (50), warga Dusun Barang-barang, Desa Lowa; HL (47), warga Desa Lowa; serta ER (45), warga Jalan Diponegoro Benteng.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,29 gram, alat isap sabu, serta beberapa sachet kosong bekas pakai.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Iptu Suhardiman, menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan berawal saat anggotanya memperoleh informasi adanya seorang penjual bakso yang juga menjual sabu.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, pada Sabtu, 19 April 2025 malam, kami berhasil menangkap seorang anak berinisial Rsd (17 tahun) yang sedang menjual sabu bersama barang bukti seberat 0,29 gram. Yang bersangkutan mengaku menjual atas perintah AR (44 tahun), seorang penjual bakso yang kemudian ditangkap di Jalan Pahlawan Benteng," ungkap Iptu Suhardiman.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap AR, yang awalnya sempat menyangkal, akhirnya mengaku memperoleh sabu tersebut dari JM (50 tahun), warga Dusun Barang-barang, Desa Lowa.
Selanjutnya, pada Rabu, 23 April 2025, petugas Sat Narkoba menjemput JM di rumahnya di Desa Barang-barang. Dalam pemeriksaan, JM mengaku menemukan barang haram tersebut di pinggir pantai.
"JM ini adalah tukang senso. Saat sedang istirahat di pinggir pantai, ia melihat sebuah botol sosis, didalamnya ada tisu, di dalam tisu ada plastik yang dilakban warna putih, dan ada isi di dalamnya (diduga sabu). Ia kemudian membawanya ke kampung dan memperlihatkannya kepada warga, lalu bertemu dengan HL (47 tahun), seorang mantan pendamping desa, yang meyakini bahwa itu adalah sabu,” jelas Kasat Narkoba.
Mengetahui bahwa yang ditemukan adalah sabu, HL kemudian menghubungi ER, rekannya di Benteng yang juga merupakan mantan pendamping desa.
"Setelah diperlihatkan foto barang tersebut, ER kemudian berangkat ke Desa Lowa dan bertemu dengan JM di rumah HL. Setelah berbincang, keduanya sepakat bahwa ER akan membeli barang tersebut seharga Rp7 juta, meskipun pembayaran belum dilakukan saat itu, hanya dijanjikan. ER keesokan harinya kembali ke Benteng," tambah Iptu Suhardiman.
Menurut Kasat Narkoba, JM sendiri tidak mengetahui pasti berapa jumlah sabu yang dijualnya kepada ER, namun barang tersebut dihargai Rp7 juta.
"Ia hanya menjelaskan bahwa barang tersebut dalam bungkus plastik, kira-kira setengah isinya. Kalau perkiraannya sekitar 10 gram, menurut keterangan JM," lanjutnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah ER dan menemukan barang bukti berupa alat isap sabu serta beberapa sachet plastik bekas pakai.
"Namun hingga saat ini keberadaan semua sabu yang diperoleh dari JM belum diketahui, karena ER sedang sakit dan saat ini dirawat di RSUD KH Hayyung, sehingga belum bisa diperiksa lebih lanjut," jelas Iptu Suhardiman.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Sat Narkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Selayar untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Saya memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran yang terlibat. Ini bukti bahwa kita serius dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini," tegas Kapolres.
Ia juga memerintahkan agar pengembangan kasus terus dilakukan, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari kelima tersangka, empat orang diantaranya telah ditahan, sementara ER belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. (*)
BERITA TERKAIT
-
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Selayar Edukasi Masyarakat Bahaya Destruktif Fishing
-
Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polres Selayar Gelar Donor Darah
-
Berdedikasi Luar Biasa, AKBP Didid Imawan Dianugerahi Penghargaan Tertinggi Kepolisian dari Presiden RI
-
Lebih Restoratif dan Rehabilitatif, Polres Selayar Siap Implementasikan KUHP Baru
-
Polres Selayar Terbaik se Sulsel dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan