Redaksi
Redaksi

Senin, 28 April 2025 14:56

BPK: Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 T

BPK: Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 T

BPK mengungkap kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun. KPK segera limpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.

BUKAMATANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero). Hasil audit tersebut mengungkapkan, kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.

"Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun," ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).

BPK Temukan Indikasi Penyimpangan

Nyoman Wara menjelaskan, perhitungan ini dilakukan atas permintaan KPK dalam rangka mendalami penyidikan kasus. Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya penyimpangan yang kuat berindikasi tindak pidana korupsi.

"Pemeriksaan kami menyimpulkan terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara," tambah Nyoman.

KPK Segera Limpahkan Kasus ke Persidangan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa unsur kerugian negara merupakan bagian penting untuk memenuhi syarat penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Karena penggunaan pasal tersebut mensyaratkan adanya kerugian negara, dan ini dihitung oleh auditor BPK," kata Asep.

Dengan rampungnya perhitungan BPK, Asep menegaskan bahwa penanganan perkara ini di tahap penyidikan sudah hampir selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Tinggal sedikit lagi, setelah itu akan segera masuk ke proses persidangan," tambahnya.

Eks Dirut Taspen dan Pihak Swasta Jadi Tersangka

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), sebagai tersangka. Ia resmi ditahan pada Rabu (8/1/2025) untuk masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Antonius diduga terlibat dalam korupsi penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun ke Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM), bersama dengan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

"Dari investasi tersebut, setidaknya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 miliar," ungkap Asep.

KPK juga mengungkap, investasi ini justru menguntungkan beberapa perusahaan, antara lain PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI Rp 2,2 miliar, PT PS Rp 102 juta, dan PT SM Rp 44 juta. Sejumlah perusahaan itu disebut memiliki afiliasi dengan para tersangka.

KPK Terus Dalami Kasus dan Panggil Saksi-saksi

KPK juga terus memanggil saksi-saksi terkait untuk memperkuat pembuktian, termasuk dari pihak keluarga tersangka dan pejabat korporasi yang terlibat dalam proses investasi fiktif ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana pensiun yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil, tetapi malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.