Redaksi
Redaksi

Minggu, 27 April 2025 10:29

Kementerian PUPR Resmi Bubarkan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara

Kementerian PUPR Resmi Bubarkan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara

Kementerian PUPR resmi membubarkan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara karena operasional OIKN dan tidak mendapat persetujuan pendanaan dari Kementerian Keuangan.

BUKAMATANEWS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembubaran ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 yang ditandatangani Menteri PUPR Dody Hanggodo, mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Kepmen PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 26 Maret 2025 dan mulai berlaku pada hari yang sama.

Dalam pertimbangan keputusan, disebutkan bahwa pembubaran Satgas dilakukan karena telah beroperasinya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang memiliki kewenangan penuh dalam pembangunan infrastruktur di kawasan IKN.

Pada poin (a) dalam Kepmen tersebut, dijelaskan bahwa Satgas awalnya dibentuk untuk mendukung persiapan pembangunan IKN. Namun, pada poin (b), dinyatakan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OIKN, tugas-tugas tersebut kini berada di bawah otoritas baru.

Lebih lanjut, poin (c) menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur sepenuhnya menjadi tanggung jawab OIKN, sehingga keberadaan Satgas di Kementerian PUPR dinilai tidak lagi diperlukan. Karena alasan itu, melalui poin (d), diputuskan pencabutan Keputusan Menteri sebelumnya tentang pembentukan Satgas.

Melalui diktum pertama Kepmen Nomor 408/KPTS/M/2025, ditegaskan bahwa mulai saat keputusan ini berlaku, keberadaan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN resmi dihentikan.

Tidak Direstui Sri Mulyani

Selain karena OIKN sudah beroperasi, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah, mengungkapkan faktor lain di balik pembubaran ini: tidak adanya persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, tapi akhirnya ditolak. Artinya tidak perlu ada Satgas. Ya sudah, kami bubarkan karena tidak bisa dieksekusi," kata Zainal, dikutip dari detikFinance.

Zainal menambahkan, pembentukan Satgas membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk dalam hal pendanaan. Namun karena OIKN kini telah berjalan normal, keberadaan Satgas dianggap tidak lagi relevan.

"Dulu dibentuk karena masing-masing Ditjen di PUPR membangun sendiri-sendiri. Sekarang semua sudah terpusat di OIKN," terangnya.

Saat ini, sebagian besar mantan pimpinan Satgas sudah bergabung dengan OIKN, seperti Danis Hidayat Sumadilaga yang kini menjadi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, serta Imam Santoso Ernawi yang menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan.

Sekilas tentang Satgas IKN

Sebagai informasi, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN awalnya dibentuk melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 pada masa kepemimpinan Basuki Hadimuljono, yang kini menjabat sebagai Kepala OIKN di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer