Redaksi
Redaksi

Jumat, 25 April 2025 14:10

40 Passobis di Sidrap Diamankan, Diduga Terlibat Penipuan Berkedok TNI dan Jual Beli Online

40 Passobis di Sidrap Diamankan, Diduga Terlibat Penipuan Berkedok TNI dan Jual Beli Online

Sebanyak 40 orang diamankan di Sidrap, Sulsel, karena diduga terlibat penipuan berkedok anggota TNI. Modus mencakup jual beli online dan investasi palsu. Penangkapan hasil kerja sama TNI dan Polda.

 SIDRAP,BUKAMATANEWS – Aparat Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin mengamankan sekitar 40 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan berkedok anggota TNI. Sindikat ini di tengah masyarakat Sulawesi selatan dikenal dengan julukan Passobis atau penipu. 

Penangkapan berlangsung pada Kamis (24/4/2025) di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Para terduga langsung digiring ke Markas Detasemen Intelijen (Denintaldam) XIV/Hasanuddin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama para pelaku, aparat juga menyita lebih dari 100 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar siang ini, Kapendam Kodam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan nama Kodam XIV/Hasanuddin.

“Pengungkapan kasus ini diawali laporan masyarakat yang mengaku ditipu oleh pihak yang mengatasnamakan Kodam XIV/Hasanuddin. Dari laporan tersebut, tim siber TNI bekerja sama dengan Polda berhasil melacak lokasi para pelaku di wilayah Sidrap,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan penipuan tersebut. Modus operandi yang digunakan antara lain menyamar sebagai anggota TNI untuk melakukan penipuan jual beli online dan penipuan investasi.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh aparat terkait. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa yang mengatasnamakan institusi resmi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer