Redaksi
Redaksi

Kamis, 24 April 2025 13:21

Terkait Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional,Gus Ipul: Kemensos Siap Dengar Masukan

Terkait Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional,Gus Ipul: Kemensos Siap Dengar Masukan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan Kemensos siap mendengarkan masukan terkait usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku

MAKASSAR,BUKAMATANEWS - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) terbuka terhadap berbagai masukan dan keberatan terkait usulan menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pahlawan nasional.

"Kami akan mendengarkan semua usulan dan keberatan yang masuk. Namun, pedoman utama kami adalah aturan yang berlaku," ujar Gus Ipul di Gedung Konvensi TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

Gus Ipul mengajak masyarakat untuk mengingat dan menimbang kebaikan para tokoh bangsa. Ia mencontohkan bahwa Presiden pertama RI, Sukarno, telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

"Kita juga harus mengingat kebaikan-kebaikan mereka. Bung Karno sudah menjadi pahlawan nasional, jadi mari kita ingat kebaikan-kebaikannya," katanya.

Menurut Gus Ipul, usulan untuk menjadi pahlawan nasional dapat diajukan oleh masyarakat melalui pemerintah kabupaten/kota, kemudian diteruskan ke pemerintah provinsi hingga ke Kemensos.

"Di Kementerian Sosial, usulan tersebut akan dikaji oleh berbagai tokoh, termasuk akademisi, sejarawan, dan tokoh masyarakat, sebelum diajukan ke Dewan Gelar," jelasnya.

Gus Ipul menambahkan bahwa nama-nama seperti Soeharto dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), memiliki peluang untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional setelah kajian tuntas dilakukan.

"Mantan Presiden Soeharto, Gus Dur, dan tokoh-tokoh lainnya memiliki peluang untuk diusulkan oleh Kementerian Sosial setelah kajian selesai. Karena, paling tidak, syarat-syarat normatifnya sudah terpenuhi," ujarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer