Redaksi
Redaksi

Kamis, 24 April 2025 08:18

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara-Negara ASEAN

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara-Negara ASEAN

Per 1 Juni 2025, SIM Indonesia diakui di negara-negara ASEAN. Ketahui syarat, daftar negara, dan kebijakan penggunaannya secara lengkap.

BUKAMATANEWS - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia tidak lagi memerlukan SIM Internasional saat berkendara di sejumlah negara Asia Tenggara. Hal ini seiring dengan diterapkannya kebijakan baru yang mengakui keabsahan SIM Indonesia di kawasan ASEAN.

SIM Indonesia kini diakui secara resmi di beberapa negara anggota ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Menurut informasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang dikutip dari detikcom (21/4), kebijakan ini mulai berlaku per 1 Juni 2025. Kebijakan ini menyusul rencana penyesuaian sistem administrasi SIM dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi utama.

Penggunaan NIK sebagai nomor SIM bertujuan untuk menyatukan data identitas dalam satu sistem terpadu, mencakup dokumen negara lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa setelah tanggal tersebut, SIM Indonesia bisa digunakan di Filipina, Malaysia, dan Thailand. "Data NIK, KTP, SIM A dan C, NPWP, serta BPJS akan digabungkan agar pelayanan menjadi lebih terintegrasi," ujarnya.

Penerapan ini sejalan dengan perjanjian regional bertajuk "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries" yang pertama kali ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini kemudian diperluas pada 1997 hingga mencakup negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja sejak 1999.

Namun, perlu dicatat bahwa tiap negara masih memiliki ketentuan masing-masing dalam mengakui SIM Indonesia:

  • Singapura membatasi penggunaan SIM Indonesia hanya hingga 12 bulan sejak kedatangan pengemudi.

  • Malaysia masih memperbolehkan penggunaan SIM Indonesia dan SIM Internasional, namun warga negara Indonesia yang tidak memiliki SIM Internasional diwajibkan untuk mengurus SIM Malaysia, sebagaimana diinformasikan oleh Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.

 

Berita Populer