BONE, BUKAMATANEWS - Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, melarang Kepala Desa (Kades) memberikan informasi ke media tanpa izin darinya.
Hal tersebut ia sampaikan saat mengumpulkan ratusan kepala desa di Lapangan Tennis Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Rabu, 23 April 2025.
"Untuk kepala desa, jika ada media yang ingin konfirmasi, kalian jangan dulu memberikan informasi jika belum ada persetujuan dari saya," kata Bupati Bone Asman Sulaiman.
Hal tersebut menuai reaksi dari pekerja media. Pimpinan Redaksi Media Online Bonesatu.com, Budiman, mengatakan, statement tersebut bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Setiap badan publik itu wajib memberikan informasi publik, Bupati harus klarifikasi ini, itu mencederai demokrasi," ucap Budiman.
Ia mengatakan, Desa adalah badan publik yang mengelola sebagian atau seluruhnya uang negara.
"Di era reformasi sekarang justru pemerintah itu dituntut lebih terbuka memberi informasi. Bukan malah dibatasi dengan aturan yang tidak jelas. Inti dari pemerintahan yang bersih adalah transparansi," terangnya.
Senada disampaikan Muhaimin yang merupakan wartawan Evewsindonesia.com. Ia berharap bahwa seharusnya Bupati Bone bermitra dengan media bukan malah memberikan aturan yang tidak jelas.
"Harapan besar saya Pak Bupati duduk bersama teman-teman jurnalis untuk membahas ini, jangan sampai menjadi bias ke mana-mana," ucap Muhaimin. (*)
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Terima Donasi Kemanusiaan Rp1,2 Miliar dari Pemkab Bone untuk Korban Bencana Sumatera
-
Belasan Rumah di Bone Rusak Parah Setelah Dihantam Puting Beliung
-
Upah Tak Dibayar, Buruh Irigasi di Bone Jalan Kaki Pulang ke Makassar
-
Kendaraan Dinas Bupati dan Sekda Bone Tercatat Nunggak Pajak Hingga Berbulan-bulan
-
Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Jual Beli Bantuan Alsintan di Bone Berakhir Ricuh