Redaksi
Redaksi

Senin, 21 April 2025 15:00

DPRD Makassar Tindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Kafe

DPRD Makassar Tindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Kafe

DPRD Makassar menindaklanjuti aspirasi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) terkait dugaan pelanggaran izin kafe di Makassar. Komisi B siap gelar RDP untuk memastikan setiap usaha mematuhi aturan dan tanggung jawab lingkungan.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menerima aspirasi dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) yang menyuarakan keresahan publik terkait dugaan pelanggaran izin operasional salah satu kafe di Kota Makassar. Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di Gedung DPRD Makassar, Kamis (24/4/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Anggota DPRD Makassar Andi Makmur Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe di wilayah Kota Makassar.

“Dari DPRD Makassar sudah melakukan sidak dan mengambil sampel beberapa kafe di Kota Makassar. Atas arahan pimpinan Komisi B yang berkoordinasi dengan Komisi A, akan segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” jelas legislator dari Fraksi PKB itu, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, beberapa poin aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa akan menjadi bahan pembahasan dalam RDP bersama pihak terkait, termasuk soal izin operasional, amdal lingkungan, dan aspek teknis lain seperti parkir dan kebisingan.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap laporan masyarakat mengenai kafe yang diduga melanggar perizinan merupakan bentuk tanggung jawab dan pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan usaha di daerah.

“Kami ingin memastikan semua aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Kami mendukung tumbuhnya kreativitas dan ekonomi anak muda Makassar, tetapi semuanya harus sejalan dengan regulasi,” tulis Ismail dalam unggahan di akun media sosialnya, @official.ismail01, pada Senin (21/4/2025).

Ia juga menegaskan bahwa izin usaha yang lengkap bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Gempar melaporkan adanya dugaan pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Amdal Lingkungan oleh Cafe Ruumaa yang berlokasi di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

DPRD Makassar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara transparan dan akuntabel, agar setiap pelaku usaha dapat beroperasi dengan tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

#DPRD Makassar

Berita Populer