Redaksi
Redaksi

Minggu, 20 April 2025 12:31

Catat! 4 Uang Rupiah Ini Resmi Tak Berlaku Lagi, Masih Bisa Ditukar Sampai 30 April 2025

Catat! 4 Uang Rupiah Ini Resmi Tak Berlaku Lagi, Masih Bisa Ditukar Sampai 30 April 2025

Bank Indonesia resmi mencabut empat pecahan uang rupiah lama. Penukaran masih bisa dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat BI. Cek daftar lengkap dan syaratnya di sini!

BUKAMATANEWS - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa beberapa pecahan uang rupiah lama telah resmi dicabut statusnya sebagai alat pembayaran yang sah. Bagi masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut, penukaran hanya bisa dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Informasi ini diumumkan melalui situs resmi BI dan dikutip oleh CNBC Indonesia, Rabu (2/4/2025). Menurut BI, penarikan keempat uang tersebut sebenarnya sudah diumumkan sejak tahun 1992, namun waktu penukaran diberikan cukup panjang sebagai bentuk pelayanan kepada publik.

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut dan Masih Bisa Ditukar:

  1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979

    • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

    • Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

  2. Rp5.000 TE 1980

    • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

    • Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

  3. Rp1.000 TE 1980

    • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

    • Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

  4. Rp500 TE 1982

    • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

    • Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

Bagaimana Jika Uangnya Rusak atau Lusuh?

BI tetap membuka layanan penukaran meski kondisi uang rusak, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019:

  • Jika lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian uang masih bisa dikenali, maka uang tersebut akan diganti penuh sesuai nilai nominal.

  • Namun, jika ukuran fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka uang tidak bisa ditukar.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan pecahan-pecahan ini untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Setelah tanggal 30 April 2025, uang tersebut tidak lagi bisa ditukar atau digunakan dalam transaksi apapun.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.