BBWS Pompengan Jeneberang: Program MYP Pemprov Sulsel Ringankan Beban Pemerintah Pusat
16 September 2026 21:53
Bank Indonesia resmi mencabut empat pecahan uang rupiah lama. Penukaran masih bisa dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat BI. Cek daftar lengkap dan syaratnya di sini!
BUKAMATANEWS - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa beberapa pecahan uang rupiah lama telah resmi dicabut statusnya sebagai alat pembayaran yang sah. Bagi masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut, penukaran hanya bisa dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Informasi ini diumumkan melalui situs resmi BI dan dikutip oleh CNBC Indonesia, Rabu (2/4/2025). Menurut BI, penarikan keempat uang tersebut sebenarnya sudah diumumkan sejak tahun 1992, namun waktu penukaran diberikan cukup panjang sebagai bentuk pelayanan kepada publik.
Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Rp5.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Rp1.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Rp500 TE 1982
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
BI tetap membuka layanan penukaran meski kondisi uang rusak, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019:
Jika lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian uang masih bisa dikenali, maka uang tersebut akan diganti penuh sesuai nilai nominal.
Namun, jika ukuran fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka uang tidak bisa ditukar.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan pecahan-pecahan ini untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Setelah tanggal 30 April 2025, uang tersebut tidak lagi bisa ditukar atau digunakan dalam transaksi apapun.
16 September 2026 21:53
16 September 2026 21:47
16 September 2026 21:36
16 September 2026 21:27
16 September 2026 21:19