Gara-Gara Pagar, Pejabat Ini Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo ditetapkan tersangka korupsi proyek gerbang rumah jabatan senilai Rp6,9 miliar. Negara rugi Rp3,8 miliar.
BUKAMATANEWS – Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia tersangkut proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran mencapai Rp6,99 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (18/4).
Tak hanya mantan bupati, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah MDW yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Timur, AC selaku direktur perusahaan penyedia jasa, dan SS yang berperan sebagai direktur perusahaan konsultan perencana sekaligus pengawas proyek.
Diduga Markup dan Manfaatkan Nama Seniman
Armen mengungkapkan bahwa dalam proyek ini terjadi praktik markup anggaran. Selain itu, pekerjaan tersebut tidak tergolong konstruksi fisik yang umum, melainkan lebih menonjolkan unsur seni yang seharusnya melibatkan keahlian khusus dari seorang seniman.
Diketahui bahwa proyek gerbang rumah jabatan tersebut awalnya digagas pada 2021. Inspirasi pembangunan datang dari ikon tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. MDR sebagai bupati kala itu memerintahkan MDW untuk membuat perencanaan proyek.
SS lalu mendapat pekerjaan sebagai konsultan dengan menggunakan perusahaan pinjaman. Ia menyusun rancangan proyek menggunakan desain dari seniman patung ternama asal Bali.
Setelah rancangan rampung, MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK), namun menyusunnya seolah-olah proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi biasa.
Tender “Titipan” dan Kerugian Negara
Menurut Armen, atas perintah MDR, PPK juga diduga sengaja mempercepat proses lelang sambil menitipkan perusahaan milik AC. Tender pun dimenangkan oleh CV GTA yang dikendalikan AC, dan proyek itu akhirnya “dipindahtangankan” ke pihak lain.
Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Saat ini Kejati Lampung tengah melanjutkan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar untuk proyek yang semestinya menjadi simbol daerah, namun justru berujung kasus hukum.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
