BONE, BUKAMATANEWS - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bone kembali diberikan sanksi tegas dengan pemberhentian sementara oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman.
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Edy Syaputra Syam, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 17 April 2025.
"Ada tiga ASN yang diberhentikan, Bapak Bupati sudah menandatangani SK Pemberhentian tiga ASN tersebut," ungkap Edy.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa ketiga ASN di lingkup Pemkab Bone tersebut diberhentikan sementara atas dugaan kasus narkoba dan korupsi. Ketiga ASN tersebut diketahui berinisial AS selaku Sekdes Jompie yang diduga terlibat kasus korupsi dan sementara berproses di Kejaksaan Bone. Kemudian inisial A guru SD 131 Tocinnong, dan MA Staf Kecamatan Amali, keduanya terlibat kasus narkoba dan sementara menjalani hukuman.
Sekedar diketahui, di masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin sudah ada lima orang ASN yang diberhentikan. Sebelumnya 2 ASN lingkup Pemkab Bone yang diberhentikan karena tidak pernah masuk kantor selama 6 bulan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tempuh 2 Jam Perjalanan dengan Sepeda Motor, Bidan Desa di Bone Berjuang Bawa Ibu yang Hendak Melahirkan ke Puskesmas
-
Oknum Kepsek di Bone Diduga Peras Guru untuk Bayar Utang di Rentenir
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
OPD Lingkup Pemprov Sulsel Diminta Percepat Penginputan MCSP Bersama KPK
-
Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Pemkab Bone dan CIFOR-ICRAF Dorong Masyarakat Tanam Sayuran di Pekarangan