Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025, Jemaah Indonesia Diminta Waspada
Menjelang musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan baru, termasuk batas akhir masuk dan keluar jemaah umrah, larangan masuk Makkah tanpa visa haji, serta penangguhan izin umrah melalui platform Nusuk.
MAKASSAR,BUKAMATANEWS - Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah regulasi baru yang berdampak langsung pada jemaah umrah dan haji, termasuk dari Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama musim haji.
Batas Akhir Masuk dan Keluar bagi Jemaah Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan bahwa 13 April 2025 adalah batas terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki wilayah Kerajaan. Sementara itu, seluruh jemaah umrah yang telah berada di Arab Saudi diwajibkan meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 29 April 2025. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi denda hingga 100.000 Riyal Saudi dan tindakan hukum lainnya
Larangan Masuk ke Makkah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, Pemerintah Arab Saudi melarang individu memasuki Kota Makkah tanpa visa haji resmi. Larangan ini berlaku bagi semua orang, termasuk ekspatriat dan warga negara Saudi, kecuali mereka yang memiliki izin resmi untuk tinggal atau bekerja di Makkah. Izin masuk dapat diajukan melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Penangguhan Izin Umrah melalui Platform Nusuk
Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan penangguhan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Selama periode ini, hanya jemaah haji resmi yang diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah.
Larangan Hotel di Makkah Menampung Jemaah Tanpa Visa Haji
Semua hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi untuk tinggal atau bekerja di kota tersebut selama musim haji, mulai 29 April hingga akhir musim haji. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan keamanan selama pelaksanaan ibadah haji.
Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI telah menetapkan bahwa jemaah haji Indonesia akan mulai memasuki asrama haji pada 1 Mei 2025. Keberangkatan ke Arab Saudi dijadwalkan secara bertahap mulai 2 Mei 2025 dari embarkasi masing-masing.
Dengan adanya aturan baru ini, jemaah haji dan umrah Indonesia diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi dan memastikan kelancaran ibadah.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
