Redaksi
Redaksi

Minggu, 13 April 2025 23:30

Yayasan Atma Jaya Bantah Tudingan Penggelapan Dana Rp10 Miliar oleh John Chandra Syarif

Yayasan Atma Jaya Bantah Tudingan Penggelapan Dana Rp10 Miliar oleh John Chandra Syarif

Yayasan Atma Jaya bantah tudingan penggelapan Rp10 miliar oleh John Chandra Syarif. Pihak yayasan menyebut tuduhan tak berdasar dan sudah ada kesepakatan legal antar pihak.

MAKASSAR,BUKAMATANEWS – Yayasan Atma Jaya melalui penasihat hukumnya, Muara Harianja, membantah tudingan penggelapan dana sebesar Rp10 miliar yang diduga dilakukan oleh John Chandra Syarif, salah satu tokoh penting di yayasan tersebut.

Muara menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang belakangan beredar di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat Katolik. Hal itu mencuat setelah pendiri Yayasan Atma Jaya versi baru, Alex Walalangi, melaporkan John Chandra Syarif ke Polda Sulawesi Selatan pada 28 Oktober 2024.

“Laporan itu menyebut Pak John, Ketua Yayasan, dan Bendahara telah menggelapkan dana yayasan. Padahal, dalam konteks pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang biasanya melapor adalah pemilik uang, bukan malah dilaporkan,” ujar Muara pada Sabtu (12/4/2025).

Ia mempertanyakan bukti apa yang digunakan untuk laporan tersebut dan mengapa laporan itu diterima. Menurutnya, persoalan ini bermula dari pembelian lahan Yayasan Atma Jaya seluas 2,5 hektare oleh John Chandra Syarif pada tahun 1980-an seharga Rp149,6 juta. Dalam rapat yayasan tanggal 29 Juli 2024 yang dihadiri pembina, pengawas, dan pengurus, termasuk Alex Walalangi, telah dibahas mengenai kepemilikan dan konversi nilai tanah tersebut.

Muara menambahkan, rapat lanjutan pada 14 Agustus 2024 juga digelar, namun John Chandra tidak dihadirkan karena menyangkut kepentingannya secara langsung. Dalam rapat itu, disepakati bahwa John berhak mengklaim nilai tanah tersebut dengan nominal Rp50 miliar, di mana Rp10 miliar dibayarkan di awal dan sisanya dicicil sesuai kemampuan yayasan.

"Uang Rp10 miliar itu adalah bagian dari kesepakatan dan sudah disetujui seluruh pihak yang hadir. Tapi belakangan malah dianggap sebagai penggelapan," katanya.

Muara juga menyoroti posisi Alex Walalangi yang disebut sebagai pendiri yayasan baru setelah sebelumnya diberhentikan dari yayasan lama karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas. Ia menyayangkan tindakan hukum yang diambil Alex, padahal dirinya turut menandatangani kesepakatan yang sama.

"Sudah ada legal standing-nya, unsur kejahatan pun tidak ada karena semuanya sudah disepakati. Bahkan tanah itu milik Pak John sendiri yang dibeli pada masa lalu," tegas Muara.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mengajukan gugatan baru terhadap Yayasan Atma Jaya versi baru, dengan 13 pihak tergugat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 120/Pdt.G/2025/PN.Mks dan dijadwalkan sidang perdana pada 22 April 2025. Sementara itu, gugatan lama masih berproses dengan sidang lanjutan pada 15 April 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer