Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp60 Miliar untuk Atur Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO
Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO. Kejagung menahan empat tersangka dan menelusuri aliran dana ke majelis hakim.
BUKAMATANEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta (MAN), terkait putusan bebas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan terdakwa korporasi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa dana tersebut diberikan oleh dua tersangka, yakni advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Diduga telah terjadi pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN sejumlah Rp60 miliar melalui WG yang saat itu menjabat sebagai panitera,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Sabtu malam (12/4).
Putusan Lepas di Tengah Unsur yang Terpenuhi
Menurut Qohar, uang suap itu diberikan saat Arif masih menduduki posisi sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Suap tersebut disinyalir berperan dalam memengaruhi putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa korporasi tidak bersalah (onslag van recht vervolging), meskipun unsur pasal dalam dakwaan jaksa sebenarnya dinilai terpenuhi.
“Perkara dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana, padahal secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan. Tapi pertimbangan majelis hakim menyatakan bukan tindak pidana,” jelasnya.
Kejagung kini juga tengah menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana suap kepada anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Proses penelusuran sedang berlangsung,” tambah Qohar.
Empat Orang Ditahan, Putusan Hakim Tuai Sorotan
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menahan empat tersangka: M. Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Perkara ini melibatkan tiga perusahaan besar sebagai terdakwa, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Majelis hakim yang memutus perkara terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta dua anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Panitera pengganti dalam sidang tersebut adalah Agnasia Marliana Tubalawony.
Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan primer dan subsidiar oleh jaksa, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan itu bukan merupakan tindak pidana. Akibatnya, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan.
Kejagung telah resmi mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
