Redaksi
Redaksi

Minggu, 13 April 2025 11:03

Kejagung Sita Uang Asing dan Mobil Mewah dalam Penggeledahan Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Sita Uang Asing dan Mobil Mewah dalam Penggeledahan Kasus Suap Ekspor CPO

Kejaksaan Agung menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan empat mobil mewah saat menggeledah rumah tersangka kasus suap terkait ekspor CPO. Temuan ini memperkuat dugaan suap senilai Rp60 miliar yang melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan.

BUKAMATANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah amplop berisi mata uang asing saat menggeledah beberapa lokasi terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) kepada tiga perusahaan: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Penyitaan ini dilakukan dalam penggeledahan di rumah salah satu advokat, Ariyanto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu amplop cokelat berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura dan satu amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, dari rumah Ariyanto juga disita uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Rp136.950.000, serta dompet hitam berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat.

Penyidik juga menyita empat mobil mewah dari kediaman Ariyanto. Namun, belum dapat dipastikan apakah kendaraan tersebut merupakan milik Ariyanto atau ditujukan untuk pihak lain terkait kasus ini.

Penggeledahan dilakukan pada 11-12 April 2025, sebelum penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Keempat tersangka tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur susunan majelis hakim dan memastikan putusan yang menyatakan bahwa tindakan ketiga perusahaan tersebut bukan merupakan tindak pidana (ontslag). Uang suap tersebut diduga diberikan oleh para advokat melalui perantara Wahyu Gunawan.

Sebelumnya, dalam penggeledahan di rumah Wahyu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, termasuk 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar Amerika Serikat, 200 yen, dan Rp10.804.000.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer