Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya...
Pengadilan Negeri Makassar mengalihkan status penahanan Mira Hayati, terdakwa kasus kosmetik berbahaya, menjadi tahanan rumah karena alasan kemanusiaan.
MAKASSAR,BUKAMATANEWS - Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran kosmetik berbahaya, telah dialihkan status penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini didasarkan pada kondisi kesehatan Mira Hayati yang baru saja melahirkan dan perlu merawat bayinya yang lahir prematur.
"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua," ujar Sibali.
Selain itu, suami Mira Hayati, Agus Nur Itsan, bertindak sebagai penjamin dalam permohonan pengalihan penahanan tersebut. Pengadilan juga menerima jaminan berupa uang, meskipun jumlahnya tidak disebutkan secara rinci.
"Ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut untuk dijadikan jaminan," tambah Sibali.
Sebagai tahanan rumah, Mira Hayati dilarang meninggalkan kediamannya untuk aktivitas di luar rumah. Jika ditemukan melanggar ketentuan ini, status penahanannya dapat dicabut dan dikembalikan ke Rutan.
"Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan, ada buktinya, pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan," tegas Sibali.
Sebelumnya, Mira Hayati didakwa dalam kasus peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri. Pengalihan status penahanan ini memungkinkan Mira untuk merawat bayinya yang baru lahir sambil tetap menjalani proses hukum yang berlaku.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
