Redaksi
Redaksi

Selasa, 08 April 2025 10:14

BEI Ubah Aturan Trading Halt dan ARB, Berlaku Hari Ini

BEI Ubah Aturan Trading Halt dan ARB, Berlaku Hari Ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan aturan trading halt dan batas Auto Rejection Bawah (ARB) mulai 8 April 2025 untuk menyelaraskan dengan bursa regional seperti Korea Selatan dan Thailand.

MAKASSAR,BUKAMATANEWS – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan penyesuaian aturan terkait mekanisme trading halt dan batas Auto Rejection Bawah (ARB) yang mulai berlaku hari ini.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar sejalan dengan praktik yang diterapkan di bursa regional lainnya, seperti Korea Selatan dan Thailand.

"Kami membandingkan dua hal tersebut, ARB dan trading halt, dengan bursa yang ada terutama di regional, misal Korea Selatan dan Thailand," ujar Iman di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Penyesuaian Batas ARB

BEI menetapkan bahwa batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15% bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Mekanisme Trading Halt dan Trading Suspend

Selain penyesuaian ARB, BEI juga mengatur mekanisme trading halt dan trading suspend sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit akan diterapkan jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan lebih dari 8% dalam satu hari bursa yang sama.

2. Trading halt tambahan selama 30 menit akan diterapkan jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

3. Trading suspend akan dilakukan jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%, dengan ketentuan penghentian perdagangan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan likuiditas pasar, memberikan ruang bagi investor untuk mempertimbangkan informasi yang ada, serta memastikan perlindungan investor.

BEI juga mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa-bursa di dunia serta masukan dari para pelaku pasar dalam penerapan kebijakan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer