
DPRD Setujui Hibah Tanah untuk KUA Turikale, Komitmen Pemkab Maros Perkuat Layanan Keagamaan
Hibah tanah seluas 333 meter persegi yang berlokasi di Jalan Crysant, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale ini sebelumnya telah berdiri gedung KUA dan kini status lahannya secara resmi menjadi milik Kemenag Maros.
MAROS, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan keagamaan dengan menghibahkan sebidang tanah untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turikale. Keputusan ini resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Maros, Kamis (27/3/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa, menghasilkan persetujuan penuh dari seluruh anggota dewan yang hadir. Ketukan palu dari Ketua DPRD menjadi penanda sahnya hibah tanah dari Pemkab kepada Kementerian Agama (Kemenag) Maros.
Hibah tanah seluas 333 meter persegi yang berlokasi di Jalan Crysant, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale ini sebelumnya telah berdiri gedung KUA dan kini status lahannya secara resmi menjadi milik Kemenag Maros.
Anggota Komisi II DPRD Maros, Dedy Aryan, dalam rapat tersebut membacakan hasil kajian dan pembahasan yang menjadi dasar persetujuan hibah. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi mendukung penguatan layanan publik berbasis keagamaan di Maros.
Kepala Kantor Kemenag Maros, H. Muhammad, yang hadir dalam rapat paripurna, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dukungan penuh dari Pemkab dan DPRD Maros.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah dan DPRD Maros atas kepercayaan ini. Semoga sinergi yang terjalin dapat semakin memperkuat peran KUA dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menyambut baik keputusan ini. Ia berharap kolaborasi antara Pemkab dan Kemenag Maros terus ditingkatkan, khususnya dalam mewujudkan Maros sebagai daerah yang religius dan berbudaya.
"Ini adalah langkah nyata dalam memperkuat kehidupan beragama di Kabupaten Maros, khususnya di Kecamatan Turikale. Semoga fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pelayanan masyarakat," tegas Bupati Chaidir.
Dengan disetujuinya hibah ini, diharapkan KUA Turikale dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan keagamaan seperti pernikahan, konsultasi agama, hingga program-program pembinaan umat di wilayahnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47