
Perumda Air Minum Kota Makassar Resmi Kantongi Sertifikat Halal, Jaminan bagi Konsumen
Penerbitan sertifikat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikasi halal, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta produk kimiawi dan biologi
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Perumda Air Minum Kota Makassar semakin mengukuhkan komitmennya dalam menjamin kualitas dan keamanan produk dengan memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH). Sertifikat ini secara resmi diterbitkan pada 20 Maret 2025 dan telah diterima langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, pada Rabu (26/3).

Penerbitan sertifikat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikasi halal, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta produk kimiawi dan biologi. Sebagai penyedia air bersih, Perumda Air Minum Kota Makassar memastikan bahwa produk air yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi standar kehalalan dan kepastian hukum.
Jaminan Halal untuk Konsumen dan Pelaku Usaha
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, mengungkapkan rasa syukur atas diperolehnya Sertifikat Halal ini. Menurutnya, sertifikasi ini tidak hanya memberikan perlindungan konsumen, tetapi juga memudahkan para pelanggan yang bergerak di sektor industri dan UMKM makanan serta minuman dalam pengurusan sertifikasi halal untuk produk usaha mereka.
“Dengan adanya sertifikasi halal ini, pelanggan kami, terutama yang menjalankan usaha kuliner, dapat lebih mudah dalam memperoleh sertifikat halal bagi produk mereka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan jaminan kualitas terbaik bagi masyarakat,” ujar Beni.
Proses Sertifikasi Halal
Dalam proses memperoleh sertifikasi halal, bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam pengolahan air bersih telah diperiksa dan dipastikan kehalalannya oleh Lembaga Pendamping Halal.
Selain itu, aspek kesehatan (thayyibah) dari air bersih yang diproduksi juga telah sesuai dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Setelah melalui serangkaian audit, dokumen hasil pemeriksaan diajukan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada 20 Maret 2025. Hasil sidang menetapkan bahwa air bersih yang diproses dari seluruh Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Perumda Air Minum Kota Makassar layak mendapatkan Sertifikat Halal.
Dengan pencapaian ini, Perumda Air Minum Kota Makassar terus berupaya memberikan layanan terbaik dengan memastikan air bersih yang aman, sehat, dan sesuai dengan prinsip halal, guna meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan pelanggan.
News Feed
PSM Makassar Segera Perkenalkan Pelatih Baru Asal Eropa Awal November Ini
23 Oktober 2025 14:59
Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08