Gubernur Sulsel Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik dari TNI AL
09 Oktober 2025 16:18
masyarakat memiliki hak dan kewenangan untuk melaporkan pelanggaran lingkungan, terutama oleh pihak korporasi seperti pengembang perumahan yang kerap mengabaikan aturan demi kepentingan pembangunan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan terus digaungkan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Idris, yang kembali menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Selasa (25/3/2025), di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dalam kegiatan tersebut, Idris menggandeng dua narasumber berkompeten, yaitu akademisi Marzuki Ukkas dan tokoh masyarakat Tamalanrea sekaligus aktivis lingkungan, Abdul Razak. Keduanya memberikan pandangan mendalam mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup dan peran aktif masyarakat dalam pengawasannya.
Idris, yang juga anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewenangan untuk melaporkan pelanggaran lingkungan, terutama oleh pihak korporasi seperti pengembang perumahan yang kerap mengabaikan aturan demi kepentingan pembangunan.
“Jika masyarakat melihat pelanggaran lingkungan, silakan lapor ke RT atau RW setempat. Kalau tidak ditindaklanjuti, laporkan ke saya. Kami akan tindak bersama rekan-rekan di dewan,” tegas Idris dalam sambutannya.
Menurutnya, menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang akan datang.
“Kita punya tanggung jawab moral untuk menjaga alam demi keberlangsungan hidup anak cucu kita. Ini bukan pilihan, tapi keharusan,” tambahnya.
Sementara itu, Marzuki Ukkas menjelaskan bahwa perda ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Perda ini memiliki sanksi yang jelas. Jika dilanggar, maka pemerintah dan DPRD akan bertindak sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk perlindungan terhadap hak hidup kita semua,” ujarnya.
Abdul Razak juga menekankan pentingnya sosialisasi perda ini terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar dan paham akan aturan serta cara menjaga lingkungan.
“Sosialisasi seperti ini penting karena dari peserta akan menyebar ke lingkungan masing-masing. Jangan sampai pulang dari sini, tidak tahu bagaimana menyampaikan ke yang lain,” tutupnya.
Dengan kegiatan ini, Idris berharap semakin banyak masyarakat yang peduli, aktif, dan terlibat dalam upaya menjaga lingkungan di Kota Makassar.
09 Oktober 2025 16:18
09 Oktober 2025 15:19
09 Oktober 2025 15:09
09 Oktober 2025 14:58
09 Oktober 2025 11:03
09 Oktober 2025 09:52
09 Oktober 2025 09:28
09 Oktober 2025 11:03
09 Oktober 2025 15:19
09 Oktober 2025 14:58