Bahlil Minta Petunjuk Prabowo Soal Izin Pesantren Kelola Tambang
Bahlil menilai peran ulama dan pemuka agama sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan sangat signifikan. Oleh karena itu, menurutnya, negara perlu memberikan kontribusi atau penghargaan kepada mereka.
BUKAMATANEWS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto terkait izin pesantren untuk mengelola tambang. Hal itu sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

"Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo," kata Bahlil di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).
Di sisi lain, Bahlil menilai peran ulama dan pemuka agama sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan sangat signifikan. Oleh karena itu, menurutnya, negara perlu memberikan kontribusi atau penghargaan kepada mereka.
Maka dari itu, Partai Golkar bersama Partai Gerindra menginisiasi revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) itu. Dalam revisi itu mengatur bahwa ormas keagamaan hingga UMKM bisa mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

"Kita berikan IUP itu kepada operasi UMKM dan organisasi kemasyarakatan, keagamaan tanpa tender dengan pemberian prioritas. Ini supaya ada keadilan," ungkapnya.
Ia pun mengatakan bahwa pemerintah juga sudah menandatangani izin kelola tambang kepada ormas Nahdlatul Ulama (NU). Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menandatangani IUP untuk ormas Muhammadiyah.
"Sebagai laporan kepada kiai, NU kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya. Muhammadiyah juga Akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir, ini sebagai komitmen kita," imbuhnya.
News Feed
Bupati Bantaeng Bagikan Strategi Komunikasi Krisis kepada Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMI
17 Oktober 2026 06:42
Uang Rp3,35 Miliar, Emas, hingga Kripto Disita KPK dalam Kasus Dana Bencana BNPB
16 Oktober 2026 19:52
Kejari Luwu Utara Percepat Pembentukan ABPEDNAS dan ASLINMAS, Perkuat Tata Kelola Desa
16 Oktober 2026 19:25
Berita Populer
17 Oktober 2026 06:42
17 Oktober 2026 10:57
17 Oktober 2026 11:51
