Bahlil Minta Petunjuk Prabowo Soal Izin Pesantren Kelola Tambang
Bahlil menilai peran ulama dan pemuka agama sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan sangat signifikan. Oleh karena itu, menurutnya, negara perlu memberikan kontribusi atau penghargaan kepada mereka.
BUKAMATANEWS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto terkait izin pesantren untuk mengelola tambang. Hal itu sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

"Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo," kata Bahlil di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).
Di sisi lain, Bahlil menilai peran ulama dan pemuka agama sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan sangat signifikan. Oleh karena itu, menurutnya, negara perlu memberikan kontribusi atau penghargaan kepada mereka.
Maka dari itu, Partai Golkar bersama Partai Gerindra menginisiasi revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) itu. Dalam revisi itu mengatur bahwa ormas keagamaan hingga UMKM bisa mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
"Kita berikan IUP itu kepada operasi UMKM dan organisasi kemasyarakatan, keagamaan tanpa tender dengan pemberian prioritas. Ini supaya ada keadilan," ungkapnya.
Ia pun mengatakan bahwa pemerintah juga sudah menandatangani izin kelola tambang kepada ormas Nahdlatul Ulama (NU). Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menandatangani IUP untuk ormas Muhammadiyah.
"Sebagai laporan kepada kiai, NU kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya. Muhammadiyah juga Akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir, ini sebagai komitmen kita," imbuhnya.
News Feed
Wali Kota Munafri Terima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik dari TNI AL
11 November 2025 15:56
Batal Nikah, DJ Bravy Akui Selingkuhi Erika Carlina
11 November 2025 15:38
Redenominasi Rupiah Resmi Masuk Agenda 2027, Menkeu Purbaya: Kewenangan Penuh Ada di BI
11 November 2025 14:56
Berita Populer
11 November 2025 10:46
11 November 2025 12:37
11 November 2025 12:42
11 November 2025 14:41
11 November 2025 14:56
