Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Menurutnya, beberapa pemberitaan media dinilai tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM resmi melaporkan sebuah media online ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berkaitan dengan pemberitaan yang menudingnya terlibat dalam kasus pemerasan oleh seorang guru.

Kuasa hukum AM, Fadly S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk membersihkan nama baik kliennya. Laporan tersebut telah diajukan pada Sabtu (15/3/2025).
"Hari ini, 15 Maret 2025, kami telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan pemberitaan yang kami anggap menyudutkan Bapak AM. Kami menduga adanya pencemaran nama baik terhadap beliau," ujar Fadly kepada wartawan di Makassar, Sabtu.
Menurutnya, beberapa pemberitaan media dinilai tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pemberitaan yang mengaitkan klien kami dengan dugaan pemerasan dan asusila sangat merugikan, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik," tambahnya.
Fadly mengungkapkan bahwa dalam laporannya ke polisi, ia telah menyertakan sejumlah barang bukti yang menunjukkan dugaan pencemaran nama baik terhadap AM.
"Kami memiliki bukti berupa tangkapan layar pemberitaan yang menyudutkan serta beberapa percakapan terkait. Laporan kami telah diterima, dan surat tanda penerimaan laporan juga sudah kami terima," jelasnya.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14