Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 2.500 Pohon di Tanralili Maros
20 Juni 2026 23:47
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan kas keliling untuk penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025. Pemesanan hanya bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR dengan batas maksimal Rp 4,3 juta per orang. Simak jadwal dan cara penukarannya di sinI.
BUKAMATA - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan kas keliling menjelang Lebaran 2025. Layanan ini memungkinkan masyarakat menukarkan uang lama dengan pecahan baru sesuai kebutuhan. Pemesanan penukaran uang hanya bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR.

Untuk periode kedua, pemesanan akan dibuka pada Minggu, 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, sementara jadwal penukaran berlangsung pada 17-23 Maret 2025.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bank_indonesia, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang sebesar Rp 4,3 juta per orang dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pecahan Besar (UPB) - Rp 2 juta
- Rp 50.000 (30 lembar)
- Rp 20.000 (25 lembar)
Uang Pecahan Kecil (UPK) - Rp 2,3 juta
- Rp 10.000 (100 lembar)
- Rp 5.000 (200 lembar)
- Rp 2.000 (100 lembar)
- Rp 1.000 (100 lembar)
Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI
Untuk memastikan kelancaran proses penukaran uang, masyarakat perlu melakukan pemesanan terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses aplikasi PINTAR atau kunjungi situs [https://pintar.bi.go.id](https://pintar.bi.go.id) melalui browser.
2. Siapkan KTP untuk pendaftaran.
3. Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling."
4. Tentukan kota, lokasi, serta tanggal penukaran yang tersedia.
5. Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses.
6. Isi kolom data diri dengan memasukkan nama lengkap, NIK (sesuai KTP), nomor HP, dan email.
7. Pastikan semua data yang dimasukkan benar sebelum melanjutkan.
8. Pilih nominal penukaran, lalu klik "Konfirmasi Pemesanan" untuk menyelesaikan proses.
9. Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirimkan melalui email.
10. Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
BI menyediakan layanan kas keliling dalam empat periode:
- Periode I
- Pemesanan: 3 Maret 2025 (mulai 12.00 WIB)
- Penukaran: 4-9 Maret 2025
- Periode II
- Pemesanan: 9 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB)
- Penukaran: 10-16 Maret 2025
- Periode III
- Pemesanan: 16 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB)
- Penukaran: 17-23 Maret 2025
- Periode IV
- Pemesanan: 23 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB)
- Penukaran: 24-27 Maret 2025
Jika tidak mendapatkan kesempatan di periode awal, masyarakat dapat mencoba mendaftar kembali di periode berikutnya.
Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan
Sebelum melakukan penukaran uang baru, masyarakat harus memperhatikan beberapa aturan berikut:
- Pemesanan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR.
- Bukti pemesanan wajib dibawa saat proses penukaran.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- Penukaran harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
- KTP asli wajib dibawa.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran 2025 melalui layanan kas keliling BI.
20 Juni 2026 23:47
20 Juni 2026 23:39