Redaksi
Redaksi

Selasa, 04 Maret 2025 13:47

Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen,Ini Rinciannya

Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen,Ini Rinciannya

Gaji pensiunan PNS naik 12 persen mulai Februari 2025. Simak rincian kenaikan gaji untuk Golongan I-IV dan bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan para pensiunan.

BUKAMATA – Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai Februari 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kebijakan ini sejalan dengan perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun, yang nantinya akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS dan mengurangi beban ekonomi mereka di tengah tingginya biaya hidup saat ini.

Rincian Gaji Pensiunan 

Golongan I: Rp1,74 Juta – Rp2,25 Juta

Pensiunan PNS yang berada di Golongan I adalah mereka dengan pangkat dan jabatan terendah dalam struktur ASN. Dengan kenaikan ini, mereka kini menerima transfer gaji sebagai berikut:

- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II: Rp1,74 Juta – Rp3,20 Juta

Pensiunan Golongan II, yang memiliki pangkat lebih tinggi, mendapatkan transfer gaji sebagai berikut:

- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

- Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III: Rp1,74 Juta – Rp4,02 Juta

Para pensiunan di Golongan III, yang umumnya memiliki pengalaman kerja lebih lama, menerima kenaikan sebagai berikut:

- Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600

- Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

- Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

- Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV: Rp1,74 Juta – Rp4,95 Juta

Pensiunan Golongan IV, yang merupakan level tertinggi dalam hierarki PNS, mendapatkan kenaikan gaji sebagai berikut:

- Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

- Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

- Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

- Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

- Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Dengan adanya kenaikan ini, para pensiunan PNS diharapkan dapat menjalani masa pensiun dengan lebih sejahtera. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi yang terjadi di tahun-tahun mendatang.

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan manfaat pensiun, termasuk sistem jaminan pensiun yang memungkinkan pensiunan mendapatkan manfaat tambahan yang lebih besar di masa depan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer