
Efisiensi Anggaran, Gubernur Andi Sudirman Bolehkan ASN Pemprov Sulsel Berkantor Tiga Hari
Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Pegawai ASN adalah ketentuan bekerja yang dilakukan dari kantor atau bekerja dari lokasi lainnya selama tidak bertentangan dengan kode etik dan perilaku serta menghindari dampak negatif yang menurunkan harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik sebagai ASN dan Pemprov Sulsel.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman menilai perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Keputusan ini dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tertanggal 28 Februari 2025, telah diatur sejumlah pedoman terkait hal ini.
Pertama, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah ketentuan bekerja yang dilakukan dari kantor atau bekerja dari lokasi lainnya selama tidak bertentangan dengan kode etik dan perilaku serta menghindari dampak negatif yang menurunkan harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik sebagai ASN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua, pelaksanaan tugas secara fleksibel tempat bekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan frekuensi sebagai berikut:
a. frekuensi bekerja dari kantor kedudukan bagi setiap Pegawai ASN paling sedikit 3 (tiga) hari kerja dalam seminggu; dan
b. frekuensi bekerja dari lokasi lainnya dilakukan dengan jumlah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pegawai ASN yang ada di perangkat daerah/unit kerja masing-masing yang ditetapkan melalui surat tugas Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Ketiga, kriteria pekerjaan/jabatan tertentu yang dapat dilaksanakan secara fleksibel dari lokasi lainnya meliputi:
a. perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan;
b. pekerjaan yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pengguna layanan, baik layanan internal maupun layanan eksternal pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan urusan protokol, tamu, dan akomodasi Gubernur, Wakil Gubernur, dan/atau Sekretaris Daerah; dan
e. pekerjaan dengan kriteria tertentu yang ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing.
Keempat, dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja dari lokasi lainnya, Pegawai ASN wajib:
a. menyampaikan surat tugas kepada operator e-SIAP;
b. mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat;
c. menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan dengan baik, berintegritas, dan penuh tanggung jawab;
d. responsif dan dapat dihubungi serta memenuhi panggilan ke kantor apabila dibutuhkan kehadirannya; dan
e. menggunakan pakaian bebas rapi, kecuali bagi Pegawai ASN yang melaksanakan pekerjaan melalui fasilitas daring tetap mengikuti ketentuan mengenai pakaian kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kelima, atasan langsung melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja dari lokasi lainnya.
Keenam, lenilaian kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.
Ketujuh, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja agar:
a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kedisiplinan, pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan individu;
b. melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
c. menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;
d. membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
e. memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kedelapan, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7 berlaku mutatis mutandis bagi Pegawai non-ASN.
(*)