JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mahkamah Kontitusi (MK) telah memutuskan Sengketa Pilkada Kota Palopo yang diajukan Farid Kasim dan Nurhaenih, Senin malam, 24 Februari 2025. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Trisal Tahir, dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Saat membacakan putusannya, Hakim MK Ridwan Mansyur, menilai Trisal Tahir tidak dapat membuktikan legalitas ijazah yang digunakannya sebagai syarat administrasi untuk mendaftar sebagai Wali Kota Palopo. Dengan demikian, Trisal Tahir haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU 10/2016, sehingga kepesertaannya dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal," tegas Hakim MK saat membacakan putusannya.
Namun karena Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU, Mahkamah berpendapatan harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo dengan tetap mengikutsertakan pasangan Putri Dakka - Haidir Basir, Farid Kasim - Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, serta terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon nomor urut 4 (Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin) untuk mengajukan pasangan calon yang baru tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir sebagai calon wali kota maupun calon wakil wali kota.
Adapun partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 4, dapat mengajukan kembali Akhmad Syarifuddin sebagai calon, baik sebagai calon wali kota maupun sebagai calon wakil wali kota. (*)
BERITA TERKAIT
-
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Wacana Kembali Lewat DPRD Gugur
-
Gelora Sulsel Sambut Positif Putusan MK Soal Sanksi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan: Komitmen Kami Jelas!
-
Putusan MK, Parpol Dicoret di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
-
Ancam Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi, Pasal Terkait Penghinaan Presiden Digugat ke MK
-
Telah Diputus, MK Tolak Permohonan Hak Keuangan Pejabat Negara