Kepala Kemenag Bone Dimutasi ke Bulukumba, Luwu Punya Nakhoda Baru
02 Februari 2026 23:41
BPOM menemukan 205.133 produk kosmetik ilegal dari 91 merek, termasuk yang mengandung bahan berbahaya, tanpa izin edar, dan kedaluwarsa. Pastikan skincare kamu aman sebelum digunakan.
MAKASSAR,BUKAMATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 205.133 pieces produk kosmetik dari 91 merek ditemukan beredar tanpa izin resmi.
Dari jumlah tersebut, 79,9 persen merupakan kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang atau berbahaya, termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen merupakan kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen terdiri dari kosmetik injeksi. Sebagian besar produk ilegal ini merupakan impor, dengan angka mencapai 60 persen, dan banyak ditemukan viral di berbagai platform online.
"BPOM bukan hanya menemukan distribusi kosmetik tanpa izin edar, tetapi juga adanya dugaan tindak pidana produksi kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya. Kami juga menemukan produksi massal skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan, serta pelanggaran berulang yang mengindikasikan ketidakpatuhan yang disengaja," ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.
Berikut beberapa merek kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM:
Dengan temuan ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dari BPOM.
02 Februari 2026 23:41
02 Februari 2026 23:05
02 Februari 2026 20:17
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 11:43