Satpam SMA di Sleman Jadi Tersangka Pemasok Senjata KKB
15 Maret 2025 09:55
Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.
BUKAMATA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Anak tersebut adalah Laura alias Lolly yang merupakan putri sulung Nikita Mirzani.
Penetapan ini dilakukan setelah laporan Nikita Mirzani pada September 2024 ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, membenarkan status tersangka kliennya setelah menjalani pemeriksaan kedua dengan 53 pertanyaan. Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.
Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan, menudingnya melakukan tindak pidana terhadap anaknya yang berinisial LM. Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan terkait aborsi.
Sejak laporan dibuat, polisi telah memeriksa belasan saksi, termasuk Nikita, anaknya, dan Vadel sendiri. Pada 13 Februari 2025, setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik memutuskan meningkatkan status Vadel menjadi tersangka.
Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sesuai KUHAP, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 40 hari sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
Kuasa hukum Vadel menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan atau membela kliennya di pengadilan. Namun, keputusan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga.
15 Maret 2025 09:55
15 Maret 2025 09:48
15 Maret 2025 09:35
15 Maret 2025 09:55
15 Maret 2025 09:12
15 Maret 2025 09:35
15 Maret 2025 09:20
15 Maret 2025 09:48