Redaksi
Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 22:27

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Aktivitas Pergudangan yang Langgar Aturan

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Aktivitas Pergudangan yang Langgar Aturan

Komisi A DPRD Makassar gelar RDP terkait pelanggaran aktivitas pergudangan dalam kota yang melanggar Perwali 2015. DPRD minta Pemkot perkuat pengawasan.

MAKASSAR,BUKAMATANEWS – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan warga soal masih maraknya aktivitas pergudangan di wilayah dalam kota. Padahal, keberadaan gudang di area tersebut telah dilarang melalui regulasi sejak 2015.

RDP yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, dan perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

A. Pahlevi menegaskan bahwa larangan aktivitas pergudangan di kawasan dalam kota sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diterbitkan sejak tahun 2015. Namun, hingga kini, masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan tersebut.

“Hari ini kami menggelar RDP untuk membahas masalah pelanggaran aktivitas pergudangan di dalam kota. Padahal, secara regulasi sudah jelas bahwa aktivitas semacam itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Ia meminta agar OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, serta dinas teknis lainnya, meningkatkan pengawasan serta memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai aturan yang berlaku.

“Pemerintah kota harus lebih aktif melakukan penertiban dan pendekatan persuasif kepada para pengusaha, agar aturan ini bisa dijalankan secara maksimal,” tambahnya.

Komisi A DPRD Makassar berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan aturan demi menjaga tata ruang kota yang tertib dan sesuai peruntukannya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer