BUKAMATANEWS- Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan terkait tarif resmi pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan tarif umum PPN sebesar 11% kendati demikian terdapat penetapan nilai lain untuk beberapa jenis barang dihitung sebagai 11/12 dari harga jual atau nilai transaksinya.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN.
"Perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai," bunyi PMK Nomor 11 Tahun 2025, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Secara rinci, berikut contoh penghitungan PPn dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain:
Pada tanggal 5 Februari 2025, PT ABC yang merupakan pengusaha kena pajak melakukan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa tetikus (mouse) komputer kepada PT DEF. Diketahui bahwa atas tetikus komputer tersebut memiliki harga jual sebesar Rp200.000,00 termasuk laba kotor sebesar Rp50.000,00.
Berdasarkan data tersebut, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu sebagai berikut.
a. Harga jual sebesar Rp200.000
b. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp137.500,00 ([11/12] x [Rp200.000,00 - Rp50.000,00]).
c. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp16.500,00 (12% x Rp137.500,00).
BERITA TERKAIT
-
Tak Ada Kenaikan PBB di Luwu Timur, Bupati Irwan Bachri Syam Justru Gratiskan Sejumlah Retribusi
-
Kerjaan PNS Mulai Digantikan Robot, Kantor Kemenkeu Buktinya
-
Uang Pesiunan Pegawai Pemda Capai Rp 976 Triliun
-
Menkeu Pastikan Anggaran Pendidikan 2026 Naik jadi Rp 745 Triliun
-
Sri Mulyani Ungkap Cara Orang Miskin Bisa Jadi Pengusaha