JENEPONTO, BUKAMATANEWS - Pembangunan Puskesmas Bontomatene, dipindah ke Desa Paitana, menjadi pembicaraan hangat di kalangan penggiat Anti Korupsi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Bontomatene, Suharto Rahman, menilai pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Jeneponto diduga semena-nena melakukan pemindahan Pembangunan Puskesmas Bontomatene ke Desa Paitana, Kecamatan Turatea.
Hal tersebut diperparah kata Suharto, pihak Dinkes tidak memiliki alasan yang kuat dan tidak ada koordinasi sama sekali dengan tokoh masyarakat dan pemilik lahan terkait pemindahan Pembangunan Puskesmas tersebut.
"Ini saya anggap pelanggaran yang sangat serius dan akan menjadi temuan hukum. Anggarannya kurang lebih Rp6,5 miliar," ungkapnya, Kamis, 6 Februari 2025.
Ia mempertanyakan apa hambatan atau kendala yang dihadapi oleh Dinkes Jeneponto sehingga melakukan tindakan yang diduga melanggar aturan tersebut.
"Saya siap diperhadapkan dengan Dinkes Jeneponto terkait permasalahan ini. Saya menilai ini pelanggaran yang harus ditindak oleh hukum," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Susanti Mansyur dan PPK Kamaluddin yang dihubungi via telepon Whatsapp kompak tak merespon telepon Wartawan.
Informasi yang diperoleh Bukamatanews.id diduga pada nomenklatur Pembangunan Puskesmas Bontomatene ke Desa Paitana bermasalah, termasuk Dokumen Penyelenggara Anggaran (DPA)nya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
-
Libatkan Forkopimda, Pemkab Jeneponto Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran
-
Persiapan Pelaporan Program Strategis Nasional 2026, Bupati Jeneponto Pastikan Berjalan Optimal
-
Pemkab Jeneponto Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 Bersama Kemendagri
-
Persulit Importasi Barang, Modus Dugaan Korupsi di Lingkup Dirjen Bea dan Cukai