
Terseret Kasus Korupsi Rita Widyasari,KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jakarta Selatan, Selasa malam (5/2/2025).
Penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
"Benar, ada kegiatan penggeledahan di rumah JS di Jalan Benda Ujung No. 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka RW (Rita Widyasari)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton hasil tambang batu bara dari sejumlah perusahaan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai tersebut dikalikan dengan jutaan metrik ton hasil eksplorasi tambang, menghasilkan angka yang signifikan.
"Uang ini diduga mengalir ke berbagai pihak, dan penyidik terus mendalami aliran tersebut. Dalam penyelidikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terkait RW, KPK akan menelusuri jejak uang korupsi ke mana pun," ujar Asep.
Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap keterkaitan sejumlah pihak dalam kasus yang menyeret Rita.
Hingga saat ini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
News Feed
Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Danny Pomanto Resmikan Makassar Government Centre
11 Februari 2025 14:57
Raih Gelar Doktor, Andi Zulkifly Soroti Pentingnya Pengelolaan Investasi di Makassar
11 Februari 2025 14:49
Bupati Maros Pantau Langsung Dampak Banjir, 8 Kecamatan Terendam
11 Februari 2025 14:42
Debit Air Capai 2,5 M , Bendungan Leko Pancing Maros Masuki Status Awas
11 Februari 2025 12:38
Berita Populer
11 Februari 2025 11:38
11 Februari 2025 12:38
11 Februari 2025 08:25
11 Februari 2025 07:03
11 Februari 2025 11:26