Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Danny Pomanto Resmikan Makassar Government Centre
11 Februari 2025 14:57
Melalui unggahan tersebut Danny menyampaikan sebuah dengan pesan yang mendalam.
MAKASSAR,BUKAMATA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad.
MK menyatakan bahwa pasangan ini tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Pasca putusan MK tersebut, Danny Pomanto mengunggah sebuah gambar di status WhatsApp pribadi miliknya.
Melalui unggahan tersebut Danny menyampaikan sebuah dengan pesan yang mendalam.
"Terima kasih yaaa Rabbi,hari ini Engkau telah memberikan jalan yang terbaik bagi kami karena hari esok masih menjadi rahasia-Mu." Tulis Danny menyertai fotonya menggunakan jaket yang digunakan saat menjalani proses kampanye.
Diketahui dalam sidang putusan di Gedung MK, terhadap gugatan hasil pemilu yang dilayangkan di Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Dannyt tidak dapat diterima.
Hakim MK juga menolak seluruh dalil dalam permohonan Danny-Azhar, termasuk dalil soal anomali jumlah suara tidak sah di Kota Makassar dalam Pilgub Sulsel.
Menurut Hakim MK Ridwan Mansyur, anomali jumlah suara tidak sah tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran pemilu atau kesalahan prosedur pemilu.
Untuk dapat dikaitkan dengan pelanggaran pidana atau prosedural, fenomena jumlah suara tidak sah harus terlebih dahulu dibuktikan dan dijelaskan penyebabnya.
11 Februari 2025 14:57
11 Februari 2025 14:49
11 Februari 2025 14:42
11 Februari 2025 12:38
11 Februari 2025 11:46
11 Februari 2025 11:38
11 Februari 2025 12:38
11 Februari 2025 08:25
11 Februari 2025 07:03
11 Februari 2025 11:26