Redaksi
Redaksi

Selasa, 04 Februari 2025 09:32

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis 56 Orang Diamankan

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis 56 Orang Diamankan

Sebanyak 56 pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di kamar hotel nomor 2617 dengan bantuan manajemen dan keamanan hotel.

BUKAMATA  – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebanyak 56 pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di kamar hotel nomor 2617 dengan bantuan manajemen dan keamanan hotel.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Ketiga tersangka adalah, RH alias R dan RE alias E, yang bertugas membiayai penyewaan hotel serta BP alias D, yang bertindak sebagai perekrut peserta pesta seks.

Ade Ary menjelaskan bahwa BP alias D awalnya merekrut 20 peserta, yang kemudian turut mengundang rekan-rekan mereka untuk bergabung dalam kegiatan tersebut.

"Tersangka D menghubungi satu per satu peserta dan mengajak mereka ikut dalam event ini. Dari 20 peserta awal, mereka mengundang rekan-rekannya hingga total menjadi 56 orang," jelasnya.

Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan beberapa pasal, yakni, Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP

"Ancaman pidananya paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp 1 hingga Rp 7,5 miliar," kata Ade Ary.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta pemesanan hotel.

"Ada barang bukti berupa alat kontrasepsi kondom, obat anti-HIV, dan beberapa barang lainnya yang ditemukan di lokasi," pungkas Ade Ary.