Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 2.500 Pohon di Tanralili Maros
20 Juni 2026 23:47
Mulai hari ini sejumlah jenis bahan bakar minyak milik pertamina mengalami kenaikan harga. Penyesuaian harga ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
MAKASSAR,BUKAMATA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa mulai 1 Februari 2025. Penyesuaian harga ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Berikut rincian harga BBM nonsubsidi di beberapa wilayah:
Harga BBM Subsidi Tetap
Harga BBM subsidi tidak mengalami perubahan, yaitu:
Pertamina menyatakan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan untuk menyesuaikan harga dasar yang dihitung berdasarkan pergerakan harga minyak dunia dan kurs rupiah.
20 Juni 2026 23:47
20 Juni 2026 23:39