JENEPONTO, BUKAMATANEWS - Personel Polsek Kelara Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, yang terjadi pada hari Selasa, 28 Januari 2025, dini hari.
Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini berinisal Y (35), sedangkan korban inisial H (17) yang kini sedang mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, membenarkan terduga pelaku Y telah diamankan anggota Polsek Kelara di kediamannya. Selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Sat Reskrim pada, Selasa 28 Januari 2025, sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Y tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal satu dusun.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur," kata Kapolres, kemarin.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, tersangka Y mengakui telah menyetubuhi saat korban tertidur di kamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Y dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Kapolres. (*)
BERITA TERKAIT
-
Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Tetangga
-
Aksi Premanisme Berulang Teror Toko di Jeneponto, Mantan Pengurus PB HMI Desak Polisi Ungkap Dalang Perusakan
-
Rumah Pengurus FKPM Jeneponto Dirusak OTK, Aksi Terekam CCTV dan Bikin Warga Resah
-
Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Gowa
-
Kapolres Jeneponto Dampingi Kapolda Sulsel Tinjau Pos Pam Terpadu, Antisipasi Padatnya Arus Mudik